FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

  • Landasan Hukum
    1. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pasal 31 Ayat (1)   Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah
    2. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional : UU No. 20 / 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 27: Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama.
    3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( PERMENDIKBUD ) Nomor 3 Tahun 2008
    4. Peraturan Presiden ( PERPRES ) Nomor : 82 Tahun 2019
  • Legalitas / Badan Hukum
    1. Yayasan Anak Panah Bangsa, Akta Notaris Djoko Karyoso  SH, M.Kn. No. 66 Tahun 2016
    2. SK. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Nomor. AHU-0028905.AH.01.04
    3. SK Ijin Operasional Nomor :  421.10/081/00013/DPMPTSP/2018
    4. Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN ) : P9970540
    5. NPWP : 76.520.004.3-411.000
    6. Rekening Bank BCA An. Yayasan Anak Panah Bangsa No. 8831177756
  • Tujuan
    1. Berperan serta melaksanakan  program pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Undang - Undang Dasar 1945 2. Berperan serta dalam program wajib belajar  12 tahun untuk anak usia sekolah dan diluar usia sekolah. 3. Membantu orang tua dan siswa mengambil program wajib belajar 12 tahun lewat jalur alternatif diluar sekolah Formal.
  • Kurikulum
    Kurikulum Nasional Tingkat Satuan Pendidikan, Kurikulum yang digunakan saat ini tahun 2006. sama dengan yang digunakan sekolah formal.
  • Kegiatan Pembelajaran
    1. Pembelajaran secara online / daring  dengan Google Meet, Google Classroom, Test Online
    2. Pembelajaran secara offline setiap hari senin, rabu dan jumat  Jam 10.00 – 12.00
  • Syarat & Ketentuan Pendaftaran
     
    1. Mengisi form registrasi https://anakpanah.sch.id/registration/
    2. Wajib Mengirimkan dokumen lewat Pos : Fc Akte Lahir,Fc KK,Fc Ijasah & NEM, Photo Seragam Putih ukuran 3x4 (10 Lembar).
    3. Siswa dianggap sudah terdaftar sebagai siswa setelah melengkapi semua dokumen persyaratan dan melunasi pembayaran yang tercantum di   website anak panah. www.anakpanah.sch.id
    4. Semua siswa wajib tunduk dengan peraturan, kebijakan, syarat & ketentuan manajemen sekolah
    5. Modul pembelajaran diberikan kepada siswa setelah administrasi dan dokumen telah diterima sekolah
    6. Siswa yang membatalkan pendaftaran setelah modul diterima tidak ada pengembalian biaya apapun
    7. Siswa yang sudah terdaftar wajib dan dianggap menyetujui syarat & ketentuan yang berlaku di Sekolah Anak Panah
    8. Bukti pembayaran administrasi dikirimkan ke bagian keuangan ke email : finance@anakpanah.sch.id
    9. Pembayaran biaya administrasi tahunan di bayarkan setiap menjelang awal kenaikan kelas ditahun ajaran baru setiap tahunnya
    10. Pembayaran biaya test online dibayarkan setiap awal semester, atau per semester.
    11. Usia WAJIB Minimal 6 tahun saat mendaftar Sekolah Dasar.
    12. Usia dibawah 6 tahun WAJIB Melampirkan IJAZAH TK dan Sekolah TK TERDAFTAR RESMI DI KEMENDIKBUD-RISTEK, Dan Memiliki NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL.
     
  • Syarat & Ketentuan Mutasi
    1. Siswa yang melakukan mutasi/pindah sekolah wajib menyelesaikan administrasi terlebih dahulu.
    2. Administrasi Pemberkasan untuk SD Rp 3.000.000, SMP Rp 3.500.000 & SMA Rp 3.750.000
    3. Dokumen Berkas Mutasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan.
    4. Antara lain:
        • Legalisir Sertifikat Ijin Operasional
        • Legalisir Sertifikat Nomor Pokok Sekolah
      • Surat Keterangan Mutasi Dapodik
      • Surat Keterangan Kelakuan Baik
      • Surat Daftar 8355
      • Legalisir Fotocopy Rapor
      • Surat Pengantar Keterangan Sekolah untuk Siswa.
    5. Siswa yang melakukan pembatalan pembelajaran di Anak Panah, tidak ada pengembalian biaya sama sekali
    6. Sertifikat ijasah Kelulusan yang tidak di ambil lewat dari 1 tahun di luar tanggung jawab sekolah jika terjadi kehilangan dan kerusakan
    7. Siswa yang belum melunasi biaya adminstrasi belum di ijinkan mengambil sertifikat ijazah kelulusan
    8. Semua siswa wajib tunduk dengan peraturan, kebijakan, syarat & ketentuan manajemen sekolah
  • Syarat & Ketentuan Kelulusan
    1. Mempunyai NISN :  Nomer Induk Siswa Nasional ( jika belum mempunyai  akan didaftarkan )
    2. Mempunyai . KK, Akte Kelahiran, dan  Ijasah Kelulusan  Khusus SMP dan SMA
    3. Lulus verifikasi menjadi peserta Ujian  Nasional  SD/SMP/SMA
    4. Mengikuti Try Out dan Simulasi Ujian Nasional yang ditetapkan oleh KEMENDIKBUD
    5. Mengikuti dan  hadir pada pelaksanaan Ujian Nasional
    6. Pendaftaran NISN,   Ujian Nasional, Ijasah Kelulusan ,  SKHUN ( Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional ) dan Legalisir diurus dan diproses  oleh Anak Panah  Cyber-School .
  • Apakah siswa SAP dapat melanjutkan ke formal ?
    1. Bisa melanjutkan ke sekolah formal di tengah kelas
    2. Permendikbud No. 17. Tahun 2010 No. 73 ayat 1-3.
    3. Permendikbud Nomer 3 tahun 2008
  • Ijasah dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang Formal & Perguruan TInggi
    1. Anak Panah terdaftar sebagai sekolah Nasional Ijasah SD & SMP dapat digunakan untuk masuk ke sekolah SMP dan SMA formal,
    2. Ijasah SMA dapat digunakan untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
    3. Untuk lebih lengkap silahkan klik link berikut Click Here
  • Pelaksaan UN atau UNBK
    Sekolah Anak Panah Kp. Nanggela RT 02/RW02 ,Kel Tajurhalang, Desa Sukmajaya, Kab Bogor. Selama UNBK Berlangsung, semua siswa menginap di Sekolah Anak Panah. Disediakan Asrama Putra dan Putri.