FAQ

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Temukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan, program, dan informasi penting lainnya di sini.

Landasan Hukum

  1. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Pasal 31 Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
    • Pasal 31 Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah.
  2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
    • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27: Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui setara.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD)
    • Nomor 3 Tahun 2008.
  4. Peraturan Presiden (PERPRES)
    • Nomor 82 Tahun 2019.

Kurikulum

Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Nasional Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006, sama seperti yang diterapkan di sekolah formal

Kegiatan Pembelajaran

  1. Pembelajaran dilakukan secara online/daring dengan menggunakan Google Meet, Google Classroom, dan Tes Online.
  2. Pembelajaran secara offline diadakan setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 10.00–12.00.

Syarat & Ketentuan Mutasi

  1. Siswa yang melakukan mutasi atau pindah sekolah wajib menyelesaikan administrasi terlebih dahulu.
  2. Administrasi pemberkasan sebesar Rp 5.000.000.
  3. Dokumen berkas mutasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan, antara lain:
    • Legalisir Sertifikat Izin Operasional
    • Legalisir Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    • Surat Keterangan Mutasi Dapodik
    • Surat Keterangan Kelakuan Baik
    • Surat Daftar 8355
    • Legalisir Fotokopi Rapor
    • Surat Pengantar Keterangan Sekolah untuk Siswa.
  4. Siswa yang membatalkan pembelajaran di Anak Panah tidak akan mendapatkan pengembalian biaya apapun.
  5. Sertifikat ijazah kelulusan yang tidak diambil dalam waktu 1 tahun menjadi tanggung jawab siswa, dan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan setelahnya, bukan merupakan tanggung jawab sekolah.
  6. Siswa yang belum melunasi biaya administrasi tidak diizinkan mengambil sertifikat ijazah kelulusan.
  7. Semua siswa wajib tunduk pada peraturan, kebijakan, serta syarat dan ketentuan manajemen sekolah.

Apakah siswa SAP dapat melanjutkan ke sekolah formal?

  1. Siswa SAP dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah formal pada tengah kelas.
  2. Berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2010 Pasal 73 Ayat 1-3.
  3. Berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2008.

Ijazah dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang formal & perguruan tinggi:

  1. Anak Panah terdaftar sebagai sekolah nasional. Ijazah SD & SMP dapat digunakan untuk masuk ke sekolah SMP dan SMA formal.
  2. Ijazah SMA dapat digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri dan swasta.
  3. Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik tautan berikut: Click Here

Legalitas / Badan Hukum

  1. Yayasan Anak Panah Bangsa, Akta Notaris Djoko Karyoso, S.H., M.Kn. No. 66 Tahun 2016.
  2. SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0028905.AH.01.04.
  3. SK Izin Operasional Nomor: 421.10/081/00013/DPMPTSP/2018.
  4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): P9970540.
  5. NPWP: 76.520.004.3-411.000.
  6. Rekening Bank BCA a.n. Yayasan Anak Panah Bangsa No. 8831177756.

Tujuan

  1. Berperan serta dalam melaksanakan program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Mendukung program wajib belajar 12 tahun bagi anak usia sekolah maupun di luar usia sekolah.
  3. Membantu orang tua dan siswa menjalankan program wajib belajar 12 tahun melalui jalur alternatif di luar sekolah formal.

Syarat & Ketentuan Pendaftaran

  1. Mengisi formulir registrasi di https://anakpanah.sch.id/registration/.
  2. Wajib mengirimkan dokumen melalui pos: fotokopi Akte Lahir, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Ijazah & NEM, serta foto seragam putih ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar.
  3. Siswa dianggap sudah terdaftar setelah melengkapi semua dokumen persyaratan dan melunasi pembayaran yang tercantum di website www.anakpanah.sch.id.
  4. Semua siswa wajib tunduk pada peraturan, kebijakan, serta syarat dan ketentuan manajemen sekolah.
  5. Modul pembelajaran akan diberikan kepada siswa setelah administrasi dan dokumen diterima oleh pihak sekolah.
  6. Siswa yang membatalkan pendaftaran setelah menerima modul tidak akan mendapatkan pengembalian biaya apapun.
  7. Siswa yang sudah terdaftar dianggap menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku di Sekolah Anak Panah.
  8. Bukti pembayaran administrasi harus dikirimkan ke bagian keuangan melalui email: finance@anakpanah.sch.id.
  9. Pembayaran biaya administrasi tahunan dilakukan setiap menjelang awal kenaikan kelas pada tahun ajaran baru.
  10. Pembayaran biaya tes online dibayar setiap awal semester atau per semester.
  11. Usia minimal untuk mendaftar Sekolah Dasar adalah 6 tahun.
  12. Untuk usia di bawah 6 tahun, wajib melampirkan ijazah TK dari sekolah yang terdaftar resmi di Kemendikbud-Ristek, dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Syarat & Ketentuan Kelulusan

  1. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Jika belum memiliki, akan didaftarkan.
  2. Memiliki dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Ijazah Kelulusan khusus untuk jenjang SMP dan SMA.
  3. Lulus verifikasi untuk menjadi peserta Ujian Nasional (SD/SMP/SMA).
  4. Mengikuti Try Out dan Simulasi Ujian Nasional yang ditetapkan oleh KEMENDIKBUD.
  5. Mengikuti dan hadir pada pelaksanaan Ujian Nasional.
  6. Pendaftaran NISN, Ujian Nasional, Ijazah Kelulusan, SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), dan Legalisir diurus serta diproses oleh Anak Panah Cyberschool.

Pelaksanaan UN atau UNBK:

Sekolah Anak Panah berlokasi di Kp. Nanggela RT 02/RW 02, Kel. Tajurhalang, Desa Sukmajaya, Kab. Bogor. Selama pelaksanaan UNBK, semua siswa akan menginap di Sekolah Anak Panah. Disediakan asrama untuk putra dan putri.

Sekolah tanpa Batas Jarak Dan Waktu

Ayo bergabung sekarang di Anak Panah Cyberschool! Belajar tanpa batas jarak dan waktu dengan pendidikan berkualitas yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Telepon

(021)5959 9252

Buka Whatsapp
1
Butuh Bantuan?
🎓 Sekolah Anak Panah
Hai! Selamat datang di Anak Panah Cyberschool 😊 Ada yang bisa kami bantu?