Anak Panah Cyberschool adalah Institusi Pendidikan Sekolah Nasional berbasis online digital learning Berdiri sejak tanggal 28 desember 2014, Sekolah tanpa dibatasi jarak, ruang dan waktu untuk menjangkau anak – anak Indonesia di seluruh penjuru dunia, dengan kemudahan pelayanan Pendidikan. Saat ini telah meluluskan ribuan murid di seluruh penjuru indonesia, dan ribuan murid yang ada di penjuru Indonesia, eropa, asia & amerika.
Landasan Hukum
UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional : UU No. 20 / 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 27
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( PERMENDIKBUD ) Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Presiden ( PERPRES ) Nomor : 82 Tahun 2019
Legalitas/Badan Hukum
Yayasan Anak Panah Bangsa, Akta Notaris Djoko Karyoso SH, M.Kn. No. 66 Tahun 2016
SK. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-0028905.AH.01.04
SK Ijin Operasional Nomor : 421.10/081/00013/DPMPTSP/2018
SK Akreditasi : " B “, No. 071/BAN PAUD PNF/AKR/2021
Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN ) : P9970540
NPWP : 76.520.004.3-411.000
Rekening Bank BCA An. Yayasan Anak Panah Bangsa No. 8831177756
Visi dan Misi :
Pelayanan pendidikan tanpa dibatasi ruang, jarak dan waktu.
Pelayanan pendidikan mudah diakses dan dijangkau oleh siswa dimanapun dan kapanpun
Berperan serta turut serta dalam kegiatan mencerdaskan kehidupan bangsa
Saat ini Sekolah Anak Panah Telah melaksanakan wisuda Angkatan ke 9, yang diselenggarakan pada Tanggal 22 Juni 2024, bertempat di Kampus Universitas Multimedia Nusantara. Gading Serpong. Tangerang. Banten. Doa, harapan dan semangat, semoga setiap tahun sekolah anak panah bertambah maju, dan bisa ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Salam dan Hormat, Bambang E. Prakoso, MM Founder Anak Panah Cyberschool