Sejak teknologi dan informasi semakin berkembang pesat, dampaknya terjadi di berbagai kehidupan, salah satunya pendidikan. Pola atau metode pembelajaran harus mengikuti perubahan jaman. Salah satu program yang dikembangkan adalah cyberschool.
Sebenarnya cyberschool bukanlah hal yang baru, namun masih banyak sekolah-sekolah yang belum menerapkan program ini disebabkan karena berbagai alasan. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya para siswa.
Apa sih Cyberschool?
Istilah lainnya dari sekolah cyber adalah sekolah virtual atau sekolah maya. Sekolah ini memberikan kesempatan untuk siswa dari tingkatan TK hingga SMA, ada juga mahasiswa. Sekarang ini sekolah cyber menjadi popular di masyarakat, bisa dilihat dengan bertambahnya siswa yang mendapatkan gelar online.
Bagaimana Sejarahnya?
Pembelajaran sekolah cyber dilakukan jarak jauh, yaitu dimulai dengan sekolah sebagai korespondensinya. Sekolah ini digunakan oleh siswa dari berbagai umur dan sudah ada sejak akhir tahun 1800-an. Pada waktu itu mereka lebih dikenal di sekolah yang menerima gelar Associate. Awalnya pembelajaran jarak jauh dilakukan juga menggunakan radio dua arah dan televisi pra-rekam, biasanya dilakukan di pedesaan daerah Alaska dan Australia.
Baca Juga : Komponen Pendidikan Murah Yaitu Homeschooling
Perkembangannya
Sejak tahun 2000 pendidikan berbasis online semakin berkembang dan meningkat bahkan bisa dibilang menjadi saingan sekolah-sekolah tradisional. Para ahli di berbagai belahan dunia bisa menghasilkan materi pembelajaran dalam bentuk digital dan bisa dengan mudah dibagikan mengunakan internet.
Di Indonesia sendiri, sekolah cyberschool di atur dalam UU pasal 31, nomor 20, tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengenai pendidikan jarak jauh. Pada ayat 1 dijelaskan mengenai sistem pendidikan jarak jauh yang penyelenggaraannya pada jalur jenjang dan jenis pendidikan, lalu pada ayat 2 mengenai fungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada kelompok-kelompok di masyarakat yang tidak bisa/tidak dapat mengikuti pendidikan secara langsung atau tatap muka atau regular.
Sedangkan pada ayat 3 isinya mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam berbagai bentuk, modus dan juga cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan serta sistem penilaiannya yang menjamin para siswa lulusan sesuai dengan standar pendidikan nasional. Sedangkan pada ayat 4 isinya mengenai penyelenggaraan jalannya pendidikan sebagaimana tercantum dalam ayat 1, 2, dan 3 yang diatur dalam PP peraturan pemerintah.
Baca Juga : Sekolah Jarak Jauh Dengan Cyberschool Berbasis Multimedia Digital Learning