Sosialisasi UU Sisdiknas & Paradigma Home Education

Pada tanggal 20 Maret 2016 , diadakan pertemuan dengan komunitas ANAK PANAH di kawasan Serpong guna membahas sosialisasi UU Sisdiknas dan Paradigma Home Education. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan ANAK PANAH Cyberhomeschooling juga dihadirkan pembicara tamu yaitu Bpk. Rino. Pranapati selaku pembina Homeschooling di Kecamatan Setu Tangerang. dan Bpk. Budi mewakili Asosiasi Sekolah Rumah (Asah Pena ) dan belia sebagai Kepala Sekolah Homeschooling Kak Seto.

Pada kesempatan tersebut diberikan penjelasan kepada para orangtua siswa mengenai :

  1. Apa yang dimaksud dengan Homeschooling atau Home Education
  2. Aspek legalitas (keabsahan hukum) dari pelaksanaan Homeschooling atau Home Education
  3. Bagaimana pelaksanaan homeschooling atau home education
  4. Menjawab kekhawatiran tentang SOSIALISASI dari siswa homeschooling atau home education
  5. Aspek positif dan negatif menjadi praktisi Homeschooling

pada sesi tanya jawab para peserta banyak menyampaikan pertanyaan seputar legalitas homeschooling kepada narasumber.

Bagi Anda para orangtua yang kini tengah mengkaji lebih dalam tentang model pembelajaran homeschooling atau pembelajaran yang berbasis rumah, berikut ini adalah informasi yang mungkin saja Anda butuhkan mengenai legalitas homeschooling di Indonesia.

A. IJAZAH

Siswa yang memilih homeschooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh DEPDIKNAS yaitu :

  • Ijasah Kesetaraan SD
  • Ijasah Kesetaraan SMP
  • Ijasah Kesetaraan SMA

Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun. Bahkan pada beberapa komunitas homeschooling di Indonesia menginduk pada homeschooling di Amerika Serikat, sehingga ijazah yang mereka dapatkan adalah ijazah internasional.

Jika pada saatnya putra-putri Anda telah siap mengikuti ujian, Anda bisa mengikutsertakannya dalam ujian negara. Akan tetapi, jika Anda merasa bahwa ijazah tidak penting, tidak ikut ujian pun tidak mengapa.

B. LEGALITAS

Legalitas mengenai keberadaan homeschooling di Indonesia dijamin oleh Undang – Undang, yaitu :

  • UUD 45 Pasal 31. Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  • UUD 45 Pasal 31. Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).

  • UU HAM Tahun 1999 Pasal 12
  • Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.131 & 132/U/2004 tentang Program Paket A/B/C

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *